” Nak Jawa ngadep bakso ngidaang meli tanah…nak Bali ngadep tanah anggone meli bakso…tawah-tawah gennn…”
(orang Jawa jual bakso sampai mampu beli tanah…orang Bali menjual tanah untuk membeli bakso..Aneh!!)
[dagelan yang kerap muncul di Bali belakangan ini _.]
KENAPA sekarang banyak terjadi kecelakaan lalu lintas di Bali? Tanya iseng seorang rekan saya yang sok menjadi seorang filosof. Karena jalanan di Bali sekarang banyak dihuni mahluk halus, seperti jin, gamang (ruh penasaran), tonye (ruh halus penunggu pepohonan) , dan sejenisnya. Jawab kawan saya lainnya sekenanya. Kami memang tengah duduk santai di balai banjar tempek sore itu. Jadi karena tak ada kesibukan, yang keluar guyonan yang nggak jelas juntrungannya. Aha! Tiba-tiba saja `bohlam 5 watt` di kepala saya berpendar. Sebuah jawaban sinting melesat datang .
`Mungkin benar adanya, karena tebing-tebing sepanjang sungai di Gianyar sudah habis dibangun hotel, villa, dan sejenisnya, kalangan mahluk halus yang sebelumnya menghuni tebing pun bermigrasi. Pindah ke jalanan sambil cuci mata menonton cewek-cewek ABG cantik yang naik motor..!` Kami bertiga tertawa ngakak.
Maraknya kehadiran hotel dan villa di pelosok wilayah pedesaan belakangan ini memang terjadi di seantero wilayah Gianyar. Sekilas hal ini dibaca sebagai mengalirnya pundi-pundi kesejahteraan bagi warga desa. Tapi apakah benar demikian yang terjadi? Adakah masalah yang mengganjal dalam kaitannya dengan pola relasi desa dengan pihak investor yang ada di wilayah desa.
Tak dapat dipungkiri bahwa ada kecenderungan hubungan antara desa pakraman dan investor selama ini tidak seimbang, berat sebelah. Hubungan tersebut membuat desa pakraman sering dirugikan dalam konteks perkembangan ekonomi. Dalam tataran realita, terjadi proses kapitalisasi pariwisata di beberapa desa pakraman namun hanya memberikan imbas minimal bagi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran bagi warga setempat.
Sebaliknya ada juga hubungan antara investor dan desa pakraman, di mana desa pakraman menjadi semakin kuat ketika berhubungan dengan investor. Investor ’diperas’ dengan berbagai pungutan yang tidak memiliki argumentasi logis, jelas, dan rasional. Bagi investor berbagai pungutan tersebut sudah pasti menjadi momok dalam berinvestasi karena pada tataran nasional telah ada regulasi yang dibangun secara nasional. Investor telah membayar pajak dalam jumlah besar kepada negara melalui pemerintah daerah. Ekstrimnya, investor bisa lari terbirit-birit dan membatalkan investasinya. Dunia luar pun akan menambahkan penilaiannya terhadap desa pakraman; entitas yang gemar memeras pengusaha pariwisata!
Keinginan desa untuk menuntut adanya sumbangan yang berkaitan dengan proses pemberdayaan ekonomi kepada masyarakat terasa wajar-wajar saja. Desa pakraman merasa berhak mengenakan pungutan kepada investor dengan alasan karena di lokasi investasinya, investor juga memanfaatkan view, alam bahkan budaya yang ada di desa pakraman. Warga desa pakraman melalui awig-awignya mengatur dan menjaga agar alam lingkungannya lestari. Sementara investor secara langsung ‘menjual’ daya tarik alam dan budaya Bali. Dengan perbedaan cara pandang ini hubungan yang terjadi menjadi semakin konfliktual.
Kondisi demikian itu, tentu akan dapat mengganggu proses pengembangan pariwisata berbasis masyarakat yang hendak dibangun ke depan sesuai dengan komitmen komponen kepariwisataan di Bali untuk mengembalikan pariwisata Bali kepada ruhnya semula, yakni pariwisata budaya. Pertanyaannya, adakah sesuatu yang bisa dilakukan guna keluar dari belitan problematika tata-hubungan desa pakraman- investor pariwisata tersebut?
Jawaban sederhana dari pertanyaan ini adalah dengan membuat sistem tata-hubungan yang baik antara desa pakraman dengan investor pariwisata. Namun apabila tawaran solusi ini diurai menjadi alternatif strategi, beberapa tawaran berikut ini kiranya penting untuk dipikirkan semua pihak.
Pertama, pihak pemerintah perlu mendesain agar tercipta konsistensi investasi dengan perencanaan tata-ruang daerah. Hal ini bisa ditempuh dengan upaya supremasi hukum di bidang tata-ruang. Selain itu pemerintah daerah juga perlu menyiapkan aturan yang jelas tentang prosedur investasi di desa pakraman dengan melibatkan desa pakraman sebagai pilar penting. Dengan dua upaya ini pemerintah baru dapat memposisikan dirinya sebagai mediator dan fasilitator yang baik.
Kedua, pihak investor pariwisata harus proaktif berkomunikasi dan melibatkan desa pakraman dalam proses awal investasi terutama dalam menyusun nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Kemudian pada saat masuk ke suatu wilayah desa pakraman investor tidak melibatkankan jasa para calo atau makelar tanah. Selain itu yang juga penting untuk diperhatikan investor ialah menghormati kultur-kultur lokal dengan mengimplementasikannya dalam pola sikap dan pola tindak selama berinvestasi di desa pakraman.
Ketiga, pihak desa pakraman harus menyiapkan diri dengan menyusun sebuah kriteria investasi dan nota kesepahaman. Mengingat sumber daya manusia yang ada di desa pakraman masih minim, tentunya upaya ini bisa dibantu oleh kalangan akademisi yang terkait dengan masalah investasi. Desa pakraman harus berani mencoba merumuskan kriteria investasi agar memiliki posisi tawar yang kuat saat berhubungan dengan investor. Pihak desa pakramanlah yang semestinya menentukan jenis-jenis investasi apa yang dibutuhkan di desa mereka. Beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam berinvestasi misalnya, sebagai berikut : (1) investasi tersebut memberi dampak pada kesejahteraan masyarakat setempat, (2) investasi yang dilakukan tidak melanggar norma, adat, dan agama Hindu, (3) investasi harus menjamin kelestarian lingkungan (sustainability),(4)investasi tidak mengakibatkan perubahan hak milik atas tanah, dan (5) investor tidak menggunakan jasa makelar atau calo.
Singkatnya pola tata-hubungan yang dibangun ke depan antara desa pakraman dengan investor harus bersifat win-win solution, yakni sebuah hubungan yang bisa menjembatani kepentingan antara desa pakraman dengan investor sehingga bermanfaat bagi kedua belah pihak. Bukan hubungan yang bersifat eksploitatif dan memarginalkan peran salah-satu pihak. Hanya dengan demikian komitmen pengembangan pariwisata yang berbasis pada kepentingan masyarakat Bali tak hanya berhenti sebagai jargon belaka.
(25 Km dari Puncak Merapi, 14 January 2011)







